Pengertian Zakat Fitrah, Syarat Dan Ketentuannya! Zakat fitrah maupun al-fitr adalah bagian dari rukun islam keempat yang mana hukumnya adalah wajib. Sedangkan bagi Zakat fitrah, memiliki hukum wajib untuk pria serta wanita, dimulai dari sejak anak-anak sampai lansia. Ketentuannya telah diatur, serta hanya dikeluarkan pada ramadhan.
Zakat fitrah mempunyai tujuan agar dapat mensucikan diri, yang mana besarannya berdsarkan Baznaz yaitu 2,5 kg makanan pokok dikonsumsi dalam setiap harinya. Tetapi sekarang dapat berupa uang senilai beras tersebut. Pada umumnya ditunaikan saat menjelang akhir Ramadhan. Semua umat muslim pasti mengeluarkan menjelang akhir Ramadhan.
Pengertian Zakat Fitrah Berdasarkan Makna
Berdasarkan Habib Ash-Shiddiwqiy pada buku Pedoman Zakat mempunyai berbagai Pengertian Zakat fitrah yaitu : Thaharah (kesucian), barakah (keberkahan) nama’(kesuburan) dan tazkiyahtathir (mensucikan), dimana akan kami sampaikan beberapa makna tersebut berdasarkan definisinya masing-masing, :
Makna Thaharah
Makna thaharah menandakan bahwasanya orang-orang secara ikhlas karena Allah maka Allah mensucikan dirinya baik harta ataupun jiwanya hingga ia dapat menjadi manusia senantiasa terus damai di hidupnya. Dengan demikian, kesucian untuk membersihkan harta kita sangatlah penting untuk dilakukan.
Makna Al-Barakatu
Spesifiknya dari al-barakatu ini yakni berkah. Keberkahan hadir karena harta yang sudah diberi tersebut suci dari kotoran-kotoran bahkan bersih. Pengertian Zakat fitrah berarti sangat dilimpahi keberkahan Allah SWT. Hal itu tentu diharapkan siapapun. Dan pada akhirnya semuanya akan mendapat keberkahan.
Makna Nama’
Mengeluarkan fitrahan yaitu jika seseorang mengeluarkan harta nyatanya hartanya itu terus bertambah serta bertumbuh. Kemungkinan terdengar tidak begitu logis, karena jika menggunakan hitungan matematika dunia seharusnya harta tersebut berkurang. Kenyataannya saat memakai matematika Allah maka harta tersebut sebetulnya akan terus bertambah. Hal demikian karena terdapat faktor keberkahan atas hartanya.
Berdasarkan istilah, Pengertian Zakat fitrah yakni sejumlah harta diwajibkan Allah agar diserahkan terhadap kalangan yang memiliki hak untuk menerimanya berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Perlu beberapa hal penting harus kita ketahui terkait fitrahan yang dikeluarkan saat akhir Ramadhan.
Hukumnya wajib bagi setiap kalangan yang merdeka, yang mana memiliki tujuan untuk membersihkan harta atau diri agar menyempurnakan ibadahnya. Rasanya kurang begitu lengkap untuk menutup Ramadhan tanpa mengeluarkan sebagian dari harta kita. Ini adalah sebuah ibadah yang dilakukan pada Ramdhan akan membersihkan dan mensucikan diri serta harta yang dimiliki, diwajibkan semuanya melaksanakan kewajiban sebelum Ramadhan berakhir.
Persyaratan Tunaikan Zakat Fitrah
Telah dipahami pengertian Zakat fitrah bukan, apabila hukum untuk membayar fitrah ini wajib / fardhu ain serta harus dilakukan umat muslim. Sebelum menunaikannya, sebaiknya memahami dahulu persyaratan golongan yang wajib serta tidak diwajibkan membayarkannya. Adapun untuk hukum tunaikan fitrahan ini wajib, namun terdapat golongan yang tidak diwajibkan untuk melaksanakannya.
Pada istilah terdapat dua golongan masuk persyaratan umat yang wajib serta tidak diwajibkan, bagi umat yang diwajibkan menunaikan diantaranya : Hamba merdeka serta beragama islam, ditunaikan saat bulan ramadhan atau awal bulan Syawal, dan memiliki harta yang cukup, bagi diri sendiri serta keluarga,
Golongan tidak diwajibkan terdapat empat, yaitu : orang meninggal ketika sebelum matahari surut pada akhir Ramadhan, bayi terlahir ketika matahari surut pada akhir Ramadhan, muallaf baru masuk agama islam ketika matahari surut pada akhir Ramadhan, dan pasangan suami dan istri menikah saat matahari surut pada akhir Ramadhan. Berdasarkan pengertian Zakat fitrah, menunaikannya adalah suatu kewajiban untuk mensucikan harta yang sudah kita miliki, adapun yang tidak wajib melakukannya berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan.
Ketentuan Orang Berhak Terima Zakat Fitrah / Mustahik
Kalangan-kalangan maupun pihak yang memiliki hak menerima fitrahan yakni disebut dengan mustahik. Mengenai hal ini, Allahpun menegaskan kriteria sesuai Q.S At-Taubah:60. Berdasarkan ayat tersebut bisa disimpulkan bahwasanya mustahik yang sah di kategorikan pada 8 golongan, diantaranya :
Fakir, merupakan golongan yang tidak ada kemampuan sedikitpun yakni berupa harta dan fisiknya tidak dapat memenuhi kebutuhan kebutuhan pokok hidupnya.
Miskin, yaitu golongan mempunyai harta dan hartanya tidak sangat cukup untuk penuhi kebutuhan setiap kesehariannya.
Amil, yakni pihak mengumpulkan bahkan mendistribusikan fitrahan.
Mualaf, yaitu golongan yang sudah berikrar syahadat atau masuk agama islam kemudian memerlukan bantuan agar upaya menguatkan keimanannya serta syariat.
Gharimin, yaitu golongan yang punya hutang bertujuan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kalangan berhutang ini bukan untuk penuhi kebutuhan serta hanya penuhi keinginan maka itu sebagai gharimin.
Ibnu sabil, golongan sedang bepergian atau musafir tetapi perbekalannya habis. Adapun perjalanan yakni perjalanan yang diniatkan ketaatan hanya kepada Allah SWT.
Fii Sabilillah, golongan memperjuangkan dakwahnya dan islamnya dengan berbagai macam cara. Termasuk juga ustadz dengan pejuang-pejuang lainnya.
Hamba sahaya, yaitu kalangan sama sekali belum merdeka tetapi ingin kemerdekaan.
Ketentuan Waktu Melaksanakan Zakat Fitrah
Apabila anda termasuk golongan kalangan yang wajib melaksanakan fitrahan, harus memahami pengertian Zakat fitrah dan ketentuan waktu yang tepat untuk mengeluarkanya. Setelah membaca artikel ini, jangan sampai anda salah waktu dalam membayarkannya. Terdapat 5 ketentuan waktu untuk melaksanakan fitrahan, diantaranya :
Hukum harus menunaikan Zakat, adalah ada awal sampai akhir ramadhan, pengumpulannya dapat di masjid maupun badan terdekat.
Berdasarkan hukumnya wajib, yaitu pada akhir surutnya matahari di akhir Ramadhan, dapat langsung diberikan terhadap penerima Zakat.
Hukum afdhal menunaikan Zakat, yaitu saat shubuh pada awal syawal sampai jelang idul fitri, dapat diberikan dengan langsung terhadap penerimanya.
Zakat memiliki hukum makruh, yaitu sesudah pelaksanaan idul firi sampai terbenamnya matahari pada awal syawal.
Hukumnya haram, yaitu dimulai tenggelam matahari pada hari pertama di bulan syawal serta seterusnya.
Berapakah yang Harus dikeluarkan?
Sesudah ketahui syarat ketentuan untuk melaksanakan fitrahan dan pengertian Zakat fitrah, sebaiknya andapun harus mengetahui seberapa besarkah untuk mengeluarkan Zakat fitrah berdasarkan setiap individunya. Zakat fitrah yaitu Zakat harus diberikan sebelum masuk idul fitri, jenis-jenis Zakatnya yaitu sesuai makanan pokok, di Indonesia yaitu beras.
Setiap bayi sampai orang dewasa mempunyai kewajibannya untuk membayar 3,5 liter / 2,5 kg beras. Jika anda ingin menggantikannya menggunakan uang, andapun harus membayar berdasarkan harga 2,5 kg beras. Berikutnya anda dapat menyalurkan ke masjid terdekat maupun lembaga Zakat terpercaya.
Bulan suci Ramadhan merupakan bulan dipenuhi dengan limpahan pahala. Peluang mendapatkan berkali-kali lipat pahala digunakan melakukan amal shalih. Diantaranya yaitu membaca Al-Quran, infak dan shalat sunnah. Meski terdapat banyak kesempatan melaksanakan amal shalih, tetap wajib mengerjakannya pada bulan Ramadhan jangan lalai. Dua amalan di bulan suci tersebut menjadi kewajiban dikerjakan yaitu puasa serta Zakat fitrah. Pengertian Zakat fitrah tentunya harus kita pahami dan simak baik-baik.
Apakah anda sudah termasuk orang wajib Zakat? Artinya anda sudah waktunya menunaikan Zakat fitrah. Mudah kok, anda hanya tinggal datang ke masjid terdekat, bisa juga salurkan Zakatnya baik berupa beras maupun uang. Loh kok dapat beras maupun uang? Yang benar, mana nih? Mana yang afdhal? Tentunya sudah kami bahas diatas. Itulah pembahasan tentang pengertian Zakat fitrah, semoga dapat menambah khasanah keilmuan mengenai ekonomi islam.