wakaf sekolah yatim

Pengertian, Jenis & Dasar Hukum Wakaf

Pengertian, Jenis & Dasar Hukum Wakaf. Istilah wakaf memang sudah populer di masyarakat. Namun, tidak semua memahami pengertian wakaf itu sendiri. Wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqof” yang artinya menahan diri. Dalam kamus fiqih, wakaf adalah memindahkan hak pribadi menjadi milik umum atau badan yang berfokus untuk kepentingan masyarakat.

Pengertian Wakaf

Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.

Wakaf bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Berbeda dengan sedekah, pahala wakaf jauh lebih besar lantaran manfaatnya dirasakan oleh banyak orang dan sifatnya kekal. Pahala wakaf akan terus mengalir meskipun wakifnya telah meninggal dunia.

Jenis-jenis Wakaf

1. Berdasarkan tujuan

wakaf dibagi menjadi tiga, yakni :

  • Wakaf Keluarga, Wakaf keluarga ditujukan untuk anggota keluarga wakif dan kerabat
  • Wakaf Khairi, Wakaf yang difokuskan untuk kepentingan umum atau sosial
  • Wakaf Musytarak, Wakaf yang ditujukan untuk keluarga dan umum secara bersamaan
2. Berdasarkan waktu

wakaf dibedakan menjadi dua, yakni :

  • Muabbad, Wakaf Muabbad diberikan untuk selamanya,
  • Mu’aqqot, Wakaf Mu’aqqot diberikan dalam durasi waktu tertentu.
3. Berdasarkan penggunaan harta

wakaf dibedakan menjadi dua, yakni :

  • Ubasyir adalah harta wakaf yang dapat digunakan secara langsung, seperti masjid, rumah sakit, atau pesantren.
  • Mistitsmary adalah harta wakaf yang digunakan untuk penanaman modal produksi barang atau pelayanan yang dibolehkan.

Dasar Hukum Wakaf

Dasar hukum berdasarkan Al-Quran dan Hadis
  • Allah SWT berfirman :

 Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.S. Ali-Imran [2] : 92)

  • Dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda :

Apabila seorang muslim meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya. (HR. Bukhari).

Dasar hukum positif

PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004

Share Artikel Wakaf :

1 komentar untuk “Pengertian, Jenis & Dasar Hukum Wakaf”

  1. Pingback: Bolehkah Wakaf Tunai? - Pondok Yatim & Dhuafa

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top
%d blogger menyukai ini: