1. kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha.
2. makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).
Perintah Untuk Qurban
yang artinya ; Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang di karuniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (Q.S. Al-Hajj [22] : 34)
serta pada ayat lain Allah SWT berfirman:
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.(Q.S. Al-Kausar [108] : 2 )
“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Ketentuan Hewan Untuk Qurban
Setiap hewan yang akan diqurbankan memiliki kriteria sebagai berikut:
Binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban.
Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW bersabda “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban; Cacat matanya, sakit, pincang dan kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim).
Untuk satu ekor unta dan sapi mencukupi untuk qurban 7 orang, baik dalam satu keluarga atau tidak.
Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya.
Berqurban Dengan Cara Patungan
Mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Adapun syaratnya adalah, menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta. Yang layak, sehat segar dan tidak penyakitan. Berdasarkan syarat ini, tentu hewan kurban bentuk kambing tidak diperbolehkan.
Qurban dengan cara patungan diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim
“Kami pernah berpergian dengan Rasulullah SAW. kebetulan ditengah perjalanan hari raya idul adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk diqurbankan”(H.R. Al-Hakim)
berdasarkan hadis di atas dapat diambil sebuah hikmah diperbolehkannya berpatungan untuk membeli seekor hewan qurban yang kemudian disembelih.
Berqurban Bersama Pondok Yatim & Dhuafa
![]() |
Penyembelihan Hewan Qurban |
![]() |
Pengulitan hewan qurban setelah dipotong |