Mau Bayar Zakat ?

Mau Bayar Zakat Tapi Bingung?

Mau Bayar Zakat Tapi Bingung? Simak Cara Menghitungnya dengan Benar Disini. Pastinya umat muslim sudah tidak asing lagi mendengar zakat. Bayar zakat menjadi salah satu dari lima kewajiban umat muslim yang wajib ditunaikan. Umumnya zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadhan dan zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh mereka yang sudah memenuhi syarat. Agar kewajiban ini bisa ditunaikan dengan baik, simak ulasan berikut.

Penentuan Pembayaran Zakat Fitrah yang Benar

Zakat fitrah merupakan salah satu bagian zakat yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim ketika memasuki bulan suci Ramadhan yang bertujuan untuk menyucikan jiwa. Setiap muslim yang mampu, wajib hukumnya untuk menunaikan zakat fitrah yang jatuh setahun sekali ini. Lazimnya zakat ini dibayarkan sejak mulainya bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah tidak hanya tertuju pada orang dewasa saja. Melainkan untuk anak anak ataupun para remaja pun dibebankan untuk menunaikan zakat fitrah. Bila anda kini merupakan seorang kepala keluarga, maka anda memiliki kewajiban zakat fitrah atas istri, anak, serta orang tua yang dalam tanggungan anda.

Syarat Wajib Setiap Muslim Bayar Zakat

Namun terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi setiap umat muslim ketika akan bayar zakat fitrah, yaitu beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri. Setiap umat muslim yang memenuhi persyaratan tersebut diwajibkan menunaikan zakat, bahkan untuk bayi yang baru melahirkan sekalipun.

Pada umumnya, zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari hari. Sebagai contohnya saja, orang Indonesia yang memilih beras sebagai alat untuk menunaikan zakat fitrah. Tidak sekedar beras saja, terdapat sebagian yang lain juga mengonversikan makanan pokoknya menjadi sejumlah uang sesuai dengan harga beras yang biasa dikeluarkan.

Berdasarkan peraturan yang telah ditentukan, besaran zakat fitrah untuk tiap orang yaitu 3,5 liter atau 2,7 kilogram makanan pokok. Sementara bagi yang ingin melunasi zakat fitrah menggunakan uang daripada makanan pokok, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS telah menentukan uang yang harus dikeluarkan setara dengan Rp. 40.000 per orang.

Langkah Menghitung Zakat Mal dengan Tepat

Selain menunaikan zakat fitrah kepada anak yatim, umat muslim pula dibebankan untuk melunasi zakat mal. Namun zakat Mal yang harus dikeluarkan ini diperuntukkan bagi siapa saja yang telah memenuhi persyaratan. Syarat kekayaan yang wajib dibayarkan zakat yaitu miliknya secara penuh, harta mengalami perkembangan, sesuai dengan nisab, dan lebih dari kebutuhan pokok.

Tak hanya itu saja, syarat lainnya yang membuat seseorang wajib zakat mal yaitu bebas dari hutang dan telah berlalu selama satu tahun atau haul. Sementara ketentuan nisab sendiri yaitu dimana harta atau aset yang dimiliki oleh seorang muslim telah mencapai ukuran setara dengan 85 gram emas dari harta yang ia miliki selama setahun penuh.

Jika harga emas hari ini sebesar Rp. 977 ribu per gram, sehingga ukuran nasab zakat mal tahun ini (85 gram x Rp. 977 ribu) yaitu Rp. 83,045 juta. Dengan demikian, bila nilai simpanan yang anda miliki dalam berbagai bentuk selama setahun terakhir ini stabil nilainya sejumlah minimal Rp. 83,045 juta, maka anda diwajibkan bayar zakat mal.

Besar Zakat Yang Di Keluarkan

Besaran yang wajib dikeluarkan yaitu 2,5 persen dari total nilai aset anda. Misalnya saja anda selama ini rajin menabung dan berinvestasi di berbagai instrumen seperti deposito, reksa dana, obligasi negara, hingga saham. Maka pertama tama hitung terlebih dahulu total aset yang anda miliki tersebut di luar rumah serta kendaraan yang anda gunakan setiap hari.

Bila keseluruhan aset yang anda miliki tersebut mencapai Rp. 180 juta, artinya aset simpanan anda sudah mencapai nisab zakat mal. Selanjutnya, ketahui apakah selama satu tahun terakhir ini nilai dari aset simpanan anda tersebut selalu stabil di angka minimal Rp. 83,045 juta atau tidak. Jika memang stabil, maka anda diwajibkan mengeluarkan zakat mal.

Perlu diingat, bahwa menghitung besar zakat mal bukan berdasarkan jumlah nisab sebesar Rp. 83,045 juta tersebut. Namun anda harus menghitungnya mulai dari total aset simpanan yang anda miliki. Jika jumlah total simpanan anda Rp. 180 juta, maka zakat mal yang harus anda keluarkan yaitu 2,5% x Rp. 180 juta sama dengan Rp. 4,5 juta.

Sebetulnya pembayaran zakat mal kepada anak yatim ini tidak hanya berdasarkan uang yang disimpan saja, terdapat beberapa harta lainnya yang diwajibkan untuk ditunaikan zakatnya. Di antaranya emas dan perak, binatang ternak, hasil pertanian, harta perniagaan, hasil tambang dan kekayaan laut, serta rikaza atau harta terpendam dari zaman dahulu (harta karun).

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Selain zakat fitrah dan zakat mal, terdapat zakat lainnya yang wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi persyaratannya yaitu zakat penghasilan atau profesi. Sebetulnya zakat penghasilan termasuk ke dalam zakat mal. Zakat profesi pula kini bisa ditunaikan setiap bulan melalui zakat online, ketika mendapatkan penghasilan yang telah mencapai nisab atau ukuran yang ditentukan.

Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas pertahun dan kadarnya senilai 2,5 persen. Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksudkan disini ialah setiap pendapatan seperti gaji, upah, honorarium, dan lain sebagainya yang diperoleh dengan cara halal. Baik itu menjadi seorang pejabat negara, pegawai, karyawan, dokter, maupun yang lainnya.

Sebetulnya zakat profesi dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadarnya 2,5 persen per bulannya. Misalnya penghasilan anda setiap bulan telah melebihi dari nisab bulanan, maka anda diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.

Baca Juga : Bayar Zakat Penghasilan

Perlu anda ketahui, jika ada banyak jenis profesi dengan penghasilannya yang rutin maupun tidak dengan penghasilan yang sama  maupun tidak dalam satu bulannya. Bila penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama satu tahun bisa dikumpulkan dan dihitung sebagai zakat anak yatim.

Misalkan harga emas hari mencapai Rp. 977 ribu per gram, maka nasab satu tahunnya anak yatim yaitu Rp. 83,045 juta. Anda memiliki pendapatan sebesar Rp. 10 juta setiap bulannya, atau Rp. 120 juta satu tahunnya. Sehingga anda memiliki kewajiban mengeluarkan zakat penghasilan. Maka kadar zakat penghasilan yang harus dibayarkan yaitu 2,5% x Rp. 10 juta sama dengan Rp. 250 ribu tiap bulan.

Menunaikan zakat bagi seluruh umat muslim tidak hanya sekedar membersihkan jiwa maupun harta saja, melainkan anda pun membantu beberapa orang yang membutuhkan. Di zaman yang semakin canggih ini, membayar kewajiban zakat tidak hanya dilakukan secara offline saja. Namun anda pun bisa melakukan zakat secara online ke beberapa lembaga seperti Pondok Yatim & Dhuafa.

8 komentar untuk “Mau Bayar Zakat Tapi Bingung?”

  1. Alhamdulillah saya jadi tau ilmu tentang zakat. Mohon doanya biar rezeki saya berkah dan bisa tunaikan zakat penghasilan saya di pondok yatim dhuafa.
    Terima kasih sekali lagi

  2. Alhamdulillah terima kasih atas ilmu nya, sangat mudah dan praktis, semoga saya bisa tunaikan zakat di pondok yatim & dhuafa…

  3. Pingback: Want to Pay Zakat but Confused? | SEDEKAH YATIM

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top
%d blogger menyukai ini: