Keutamaan Qurban 2021 dan Ketentuannya, Mari Kita Bertaqarrub! Setiap 10 Dzulhijjah, umat islam semua yang tidak menunaikan ibadah haji merayakan hari raya Adha. Di hari itu, disunnahkan umat Islam melaksanakan qurban, yang mana menyembelih binatang lalu dibagi-bagikan terhadap semua umat islam pada suatu daerah. Kemudian apakah sebetulnya qurban itu? Berikut ini akan kami jelaskan secara lengkap.
Qurban asal kata dari bahasa Arab, “Qurban” berarti dekat. Mendekatkan diri kepada Allah tentunya sangat penting untuk kita lakukan yaitu salah satunya memotong hewan saat hari raya adha serta hari tasyriq yang merupakan suatu bentuk taqarrub/mendekat terhadap Allah SWT.
Keutamaan Berqurban
Dalil Allah SWT yang sudah menyariatkan Qurban 2021, firman Allah dalam QS. Al-Kautsar:1 dan QS. A-Hajj:36. Dan Hadist dari Aisyah ra HR. Tirmidzi. Pada keterangan atau dalil tersebut, bahwa sebagai umat islam dianjurkan untuk menunaikan ibadah menyembelih binatang dan mendirikan shalat. Dirikan shalat lalu berkurban. Keutamaan berqurban memberikan kedamaian dan ketenangan dalam hati.
Hukum Berqurban
Ibadah ini memiliki hukum sunnah muakkad atau sunnah sangat dianjurkan. Untuk kalangan yang sanggup menunaikannya kemudian meninggalkan hal demikian, maka hukumnya makruh. Bahwasanya Nabi menunaikan qurban dua kambing kibasy yang sama-sama memiliki warna yang putih kehitam-hitaman bertanding. Beliaupun menyembelih binatangnya, serta membaca nama Allah dan bertakbir (saat memotongnya).
Ummu Salamah ra, bersabda Nabi SAW bahwa apabila anda sudah melihat hilal atau tanggal masuknya bulan dzulhijjah, satu diantara kamu ingin Qurban 2021, maka segera membiarkan rambut serta kukunya. Artinya bahwasanya suatu ibadah ini yakni memiliki hukum sunnah, tidak diwajibkan.
Diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar ra mereka sama sekali tidak pernah melaksanakan ibadah ini dipersembahkan untuk keluarganya berdua, sebab keduanya begitu takut perlihal kurban ini merupakan wajib. Jadi hukum melaksanakan ibadah ini adalah sunnah tidak harus setiap dzulhijjah.
Baca Juga : Amankan Berqurban Secara Online
Hikmah Melaksanakan Qurban
Ibadah potong hewan sangat disyariatkan Allah agar mengenang sejarah hari raya idul adha yang dialami Nabi Ibrahim As serta sebagai upaya memberikan berbagai kemudahan di hari Id, sebagaimana disabdakan Rasul, hari-hari itu merupakan hari-hari untuk makan serta minum dan berdzikir terhadap Allah SWT.
Syarat-Syarat Pelaksanaan Qurban
Beberapa persyaratan dan ketentuan pelaksanaan potong hewan yang harus kita semua ketahui. Qurban memang memiliki hukum sunnah, namun tetap kitapun bagi yang mampu sebaiknya lakukan penyembelihan hewan. Artinya ini adalah ibadah khusus kita kepada Allah, semoga tahun ini anda bisa menunaikan ibadah ini, berikut syarat ketentuannya.
Binatang yang dibolehkan untuk qurban
Binatang diperbolehkan untuk diqurbankan di hari idul adha yaitu Unta, Kambing dan Sapi / Kerbau. Selain ketiga jenis tersebut tidak dibolehkan. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj:34. Serta dianggap memadai untuk berqurban menggunakan domba umurnya setengah tahun, kambing jawa berumur 1 tahun, sapi berumur 2 tahun serta unta berumur 5 tahun, baik jantan maupun betina.
Hal-hal diatas berdasarkan hadis Abu Hurairah ra, pernah mendengar Rasul SAW bersabda, binatang paling bagus yaitu kambing jadza yaitu berumur setahun, HR Ahmad dan Tirmudzi. Dari Uqbah bin Amir ra, berkata, janganlah mengurbankan binatang terkecuali berumur setahun, apabila menyulitkanmu, maka sembelih domba jadza.
Qurban dengan kambing dikebiri
Memang sah saja qurban 2021 oleh kambing dikebiri, berdasarkan diriwayatkan Ahmad dari Abu Rafi’, Rasul dengan 2 kambing kibasy, keduanya memiliki warna yang putih campur hitam saat sedang dikebiri. Karena dagingnya sangat enak bahkan lebih enak serta lezat.
Binatang-binatang tidak dibolehkan untuk qurban
Syarat binatang yaitu binatang bebas dari cacat atau aib. Maka itu, tidak boleh melakukan qurban dengan binatang aib diantaranya, yang memiliki penyakit terlihat jelas, buta serta jelas kebutaannya, tidak memiliki sumsum tulang karena sangat kurus, berdasarkan sabda bahwa terdapat 4 penyakit terhadap binatang dengannya qurban tersebut tidak mencukupi.
Yang buta, butaannya nampak sekali, sakit dengan penyakitnya begitu terlihat, pincang serta kurus sekali. Atau cacat telinga maupun tanduknya hilang sebagian besarnya. Binatang-bitangan dengan memiliki kecacatan tersebut dilarang untuk di potong, jangan sampai anda memilih hewan seperti demikian. Selain itu, terdapat ketentuan binatang lain tidak boleh diqurbankan pada hari raya idul adha, diantaranya :
Hatma’, gigi bagian depannya ompong
Ashma’, kulit tanduk yang pecah
Umya’, buta
Taula’, mencari makan di kebun, tidak dari gembala
Jarba’, banyak penyakit kudis
Namun bagi binatang yang tidak bersuara tidak apa-apa, yang terputus buntutnya, bunting serta tidak terdapat sebagian telinga maupun sebagian bokong tidak ada. Berdasarkan mazhab tersahih Syafii, bahwa bokong atau pantatnya terputus berarti tidak mencukupi, begitupun putting susu tidak ada, karena hilang sebagian organnya yang bisa dimakan. Begitupun ekornya terputus.
Waktu Sembelih Hewan Qurban
Qurban diisyaratkan sama sekali tidak disembelih setelah terbitnya matahari di hari adha. kemudian boleh sembelih di hari apapun termasuk pula hari tasyrik, baik siang maupun malam hari. Sesudah tiga hari itu tidak terdapat waktu lagi penyembelihannya. Pertama kali yang dilakukan pada hari adha yaitu shalat, lalu kembali kemudian memotong hewan qurban untuk bantu anak yatim.
Siapapun melakukan hal demikian, maka ia mendapat sunnah. Barangsiapa sembelih sebelum itu, maka sebemlihannya tidak lain hanya daging dipersembahkan untuk keluarga tidak masuk ibadah qurban. Maka itu, kita diharuskan sebelihnya setelah melaksanakan shalat idul adha dan disembelih berdasarkan syariat islam.
Qurbang Digabungkan
Pada qurban diperbolehkan gabung apabila binatang qurbannya berupa unta maupun sapi. Maka itu sapi maupun kerbau maupun unta berlaku hanya untuk tujuh orang, semuanya memiliki maksud qurban serta taqarrub terhadap Allah SWT. Jadi jika ingin melaksanakan qurban untuk bantu anak yatim gabungan bisa dengan sapi hanya untuk tujuh orang.
Pembagian Daging Qurban
Disunnahkan untuk kalangan yang qurban makan daging qurban, menghadirkannya terhadap kerabat, serta menyerahkan terhadap kalangan fair. Rasul SAW mengatakan bahwa, makanlah serta beri makan terhadap fakir miskin serta simpanlah. Hal demikian ulama mengatakan, secara afdhal yaitu memakan daging sepertiga, sedekahkan sepertiga serta simpan sepertiga.
Daging tersebut boleh dipindahkan atau diangkut ke Negara lain, namun tidak untuk dijual, begitupun kulitnya. Tidak boleh memberikan terhadap tukang potong dagingnya sebagai upah. Tukang tersebut memiliki hak menerimanya untuk imbalan kerja. Kalangan yang qurban untuk bantu anak yatim boleh sedekahkan serta boleh ambil qurbannya agar dimanfaatkan atau dimakan.
Orang Berqurban Sembelih Sendiri
Kalangan yang qurban dan pandai sembelih disunnahkan untuk sembelih sendiri. Saat menyembelih disunahkan untuk membaca basmallah, takbir, hamdalah, kemudian sebutkan namanya. Apabila orang berqurban kemudian tidak pandai sembelih, sebaiknya ia menghadiri serta menyaksikan sembelihannya.
Apakah anda sudah siap untuk berqurban? Begitulah kiranya cara untuk melakukan ibadah adha. Penting untuk kita semua pelajari tahapan-tahapan dan beberapa pengetahuan tentang idul adha, dimana didalamnya memiliki banyak kejutan untuk hidup kita. Dengan besedekah hidup kita akan lebih bahagia, sejahtera dan damai.