Pembagian Daging Qurban

Ibadah qurban ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam berqurban terdapat beberapa syarat tertentu agar dinyatakan sah, yaitu umur hewan qurban harus cukup, hewan qurban tidak memiliki kecacatan pada tubuhnya, dan penyembelihan harus di tanggal 10-13 Dzulhijjah atau pada hari tasrik.

Dalam berqurban terdapat aturan-aturan yang mengatur siapa yang berhak menerima daging hewan qurban antara lain sebagaimana Allah SWT firmankan :

Dan unta-unta itu kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berikanlah kepada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untuk mu agar kamu bersyukur. 

(Q.S. Al-Hajj [22] : 36)

Berdasarkan ayat di atas telah di jelaskan siapa saja yang berhak menerima daging qurban antara lain sebagai berikut:

  • Orang yang Berqurban, mereka yang telah berqurban dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan yang ia qurbankan
  • Sanak Saudara, Teman, ataupun Orang Fakir yang menjaga diri mereka untuk tidak meminta-minta
  • Kaum Dhuafa, beberapa ulama berpendapat untuk mewajibkan membagikan hewan qurban kepada kaum dhuafa. Tujuannya agar mereka dapat merasakan kenikmatan makan daging sama seperti yang lainnya.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top
%d blogger menyukai ini: