Kementrian Pertanian (Kementan) mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan qurban saat pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban wajib memperhatikan protokol kesehatan.
“Kementan menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban, seperti pada saat penjualan hewan qurban. Aspek mitigasi menitikberatkan pada saat menjual hewan kurban dan pemotongannya,” Tim Komunikasi Gugus Tugas Komunikasi Publik BNPB.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar menyambut baik terkait imbauan tersebut dan menerapkannya secara maksimal guna meminimalisasi pertemuan fisik antara penjual dengan pembeli dan antarpembeli sehingga risiko kerumunan orang dapat diminimalisasi.
“Kami lebih menganjurkan lebih memanfaatkan teknologi daring untuk penjualan hewan kurban,” tutur Gin Gin Ginanjar.
Kami Pondok Yatim & Dhuafa menyambut baik arahan dari Kementrian Pertanian melalui surat edarannya dengan mengadakan qurban secara daring (online). Kami menawarkan hewan qurban terbaik berdasarkan kelasnya dan telah terjamin sesuai dengan syariat agama.
Pingback: Keutamaan Menyantuni Anak Yatim & Dhuafa - Pondok Yatim & Dhuafa
Pingback: Amalan di 10 Hari bulan Dzulhijjah - Pondok Yatim & Dhuafa