wakaf sekolah yatim

Bolehkah Wakaf Tunai?

A. Apa itu wakaf?

Wakaf merupakan salah satu bagian dari sedekah, yang memiliki tujuan memberikan harta untuk kepentingan umat. Harta wakaf tidak boleh dijual, bersifat kekal, tidak boleh diwariskan serta nilainya tidak boleh berkurang. Inti dari wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta seseorang menjadi milik Allah SWT untuk kepentingan umat islam.

Menurut Syeikh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah nya, pendapat yang kuat adalah dari Imam Syafi’I  yaitu menahan harta pewakaf untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.

Kepemilikan berpindah kepada Allah SWT, maka harta wakaf itu bukan milik pewakaf, pengelola, dan juga bukan milik penerima wakaf.  Sehingga harta wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya.

Dr. Khalid Al-Musyaiqih juga menguatkan pendapat dari Imam Syafi’I karena lebih menyeluruh dan lengkap. Hal ini sesuai dengan hadits dari Ibnu Umar:

Bersedekahlah dengan pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan tetapi hasilnya dibelanjakan

(HR. Bukhari).

B. Apa itu wakaf tunai?

Pada awalnya, pemahaman tentang objek wakaf hanya pada benda atau barang yang tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan. Namun, pada saat ini sudah berkembang model wakaf pada barang yang bergerak atau yang dapat dipindahkan. Model wakaf ini dinamakan dengan wakaf tunai (cash waqf).

Wakaf tunai bertujuan untuk menghimpun dana tetap yang bersumber dari umat. Kemudian dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Wakaf tunai memberi kesempatan kepada setiap orang untuk sedekah jariah dan mendapatkan pahala yang berkelanjutan tanpa harus menunggu menjadi kaya.

Masyarakat dapat berwakaf dengan jumlah uang tertentu yang ditetapkan pengelola wakaf, kemudian diterbitkan sertifikat ( kupon) wakaf sebagai bukti keikutsertaan wakaf. Wakaf yang dikumpulkan kemudian diinvestasikan dalam berbagai bidang usaha yang halal dan produktif kemudian keuntungan yang diperoleh digunakan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dimaksud dengan wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Naqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk kedalam pengertian uang tersebut adalah surat-surat berharga.

Selain itu, dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002, bahwa wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak Haram) yang ada.

Sebelum lahirnya UU No. 41 Tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang,
kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai:

  1. Termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  2. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
  3. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
  4. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

Upaya konkret yang dapat dilakukan agar wakaf tunai dapat berkembang, dikenal, diserap, dan dipraktikan masyarakat secara luas yang perlu diperhatikan adalah:

1. Konsep dan strategi dalam menghimpun dana (fund rising)

Yaitu bagaimana wakaf tunai tersebut dimobilisasi secara maksimal dengan memperkenalkan produk sertifikat (kupon) wakaf tunai yang besaranya disesuaikan dengan sugmentasi sasaran yang akan dituju.

2. Pengelolaan dana

Wakaf tunai harus mempertimbangkan aspek produktivitas kemanfaatan dan keberlanjutan dengan memperhatikan tingkat visibilitas dan keamanan investasi, baik investasi langsung dalam kegiatan sektor ekonomi produktif maupun dalam bentuk deposito pada bank syariah.

3. Distribusi hasil kepada penerima manfaat (beneficiaries)

Distribusi dana wakaf tunai dapat diklasifikasikan sesuai dengan kebutuhan mendesak masyarakat dalam skala prioritas sesuai dengan orientasi dan tujuan wakif baik berupa penyantunan (charity), pemberdayaan (empowerment), maupun investasi sumber daya insane (human investment), maupun investasi infrastruktur (infrastructure investment). Pilihan-pilihan tersebut tentunya dengan memperhatikan kesediaan dana dan hasil wakaf tunai yang dikelola.

C. Penggunaan konsep wakaf tunai di Indonesia

Secara ekonomi, wakaf tunai sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia, karena dengan model dan konsep wakaf tunai ini lebih terjangkau masyarakat, dibandingkan dengan konsep wakaf tradisional-konvensional, yaitu dengan bentuk harta fisik yang biasanya dilakukan oleh keluarga yang mampu dan berada.

Salah satu konsep dan strategi wakaf tunai yang dapat dikembangkan dalam mobilisasi wakaf tunai adalah model dana abadi, yaitu dana yang dihimpun dari berbagai sumber dengan berbagai macam cara yang sah dan halal.

Kemudian dana yang terhimpun volume besar diinvestasikan dengan tingkat keamanan yang valid melalui lembaga penjamin syariah yang paling tidak mencakup duaaspek pokok, yaitu:

1. Aspek keamanan

yaitu terjaminnya keamanan nilai pokok dana abadi sehingga tidak terjadi penyusutan (jaminan keutuhan)

2. Aspek produktivitas

yaitu investasi dari dana abadi tersebut harus bermanfaat dan produktif yang mampu mendatangkan hasil atau pendapatan yang dijamin kehalalannya karena dari pendapatan inilah pembiyaan kegiatan dan program organisasi wakaf dilakukan.

D. Manfaat dari wakaf tunai

 

Merujuk pada model dana abadi tersebut, konsep dan strategi wakaf tunai dapat diberlakukan dengan beberapa penyesuaian yang diperlukan. Dalam implement oprasionalnya, wakaf tunai yang menggunakan konsep dan strategi dana abadi dapat menerbitkan sertifikat (kupon) wakaf tunai dengan nominal yang berbeda sesuai dengan kemampuan target dan sasaran yang hendak dituju.

Hal ini merupakan keunggulan dan evektivitas wakaf tunai yang dapat menjangkau berbagai segmen masyarakat yang heterogen. Berdasarkan konsep dan strategi tersebut paling tidak terdapat 4 manfaat yang diperoleh diantaranya:

  • Wakaf tunai jumlah dan besarannya dapat bervariasi sesuai dengan kemampuan, sehingga calon wakif yang mempunyai dana terbatas dapat mewakafkan harta bendanya sesuai dengan tingkat kemampuannya.
  • Melalui wakaf tunai aset-aset wakaf yang berupa tanah kosong yang tidak produktif dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan model pembangunan gedung pendidikan, rumah sakit, serta sarana umum masyarakat yang bermanfaat luas.
  • Dana wakaf dapat disalurkan ke pada pihak yang membutuhkan dengan melakukan verifikasi sekala kebutuhan secara konkret dan valid, sehingga tepat sasaran sesuai dengan asas kemanfaatan dan kebutuhan yang mempunyai nilai kemaslahatan luas.
  • Adanya dana wakaf tunai yang dikelola secara profesional dapat menumbuhkan kemandirian umat Islam untuk mengatasi permasalahan sosial masyarakat, tanpa harus menaruh ketergantungan yang tinggi pada dana bantuan Negara atau pihak asing.

Terwujudnya manfaat wakaf tunai dimaksud dapat menumbuhkan tanggung jawab sosial lembaga wakaf pada masyarakat sekitarnya yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan umat. Wakaf tunai sebagai bagian upaya memproduktifkan wakaf dianggap sebagai sumber dana yang sangat dapat diandalkan untuk mensejahterakan rakyat miskin.

E. Perbedaan wakaf tunai dengan ZIS (zakat, infaq, sedekah)

Wakaf merupakan alat yang menjamin terjalinnya aliran kekayaan dari kelompok yang berada pada kelompok yang kurang mampu. Wakaf tunai ini terlihat memang tampak seperti instrumen
keuangan Islam lainnya yaitu zakat, infak, sedekah (ZIS). Padahal terdapat berbedaan antara instrumen-instrumen keuangan tersebut.

Perbedaan yang mencolok antara ZIS dengan wakaf tunai antara lain, ZIS bisanya dana pokoknya dibagikan langsung kepada pihak yang berhak. Sementra pada wakaf tunai, uang pokoknya akan diinvestasikan terus-menerus.

Sehingga umat memiliki dana yang selalu ada dan Insya Allah bertambah terus seiring dengan bertabahnya jumlah wakif yang beramal, baru kemudian keuntungan dari investasi dari harta pokok itulah yang akan mendanai kebutuhan orang miskin. Oleh karena itu, instrumen wakaf tunai dapat melengkapi ZIS sebagain instrumen penggalangan dana masyarakat.7

Wakaf Sekolah untuk Anak Yatim & Dhuafa

Silahkan Kunjungi Panti Asuhan Yatim & Dhuafa Terdekat dengan lokasi anda, Pondok Yatim & Dhuafa kini membuka Asrama untuk Anak Yatim & Dhuafa di  4 Kota Besar seperti Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang.

Share Website Panti Asuhan ke Saudara, Sahabat dan Teman, Semoga menjadi Pahala Amal Jariya untuk Sahabat Yatim & Dhuafa.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top
%d blogger menyukai ini: