Apa Perbedaan Zakat Infak, Sedekah dan wakaf?

Apa Sih Bedanya Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf?

Dalam Agama Islam, umat diajarkan untuk selalu berbuat baik, saling menolong, dan meringankan beban satu sama lain.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ فِي الدُّنْيَا يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ

Barang siapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang muslim, maka Allah melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Barang siapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan, maka Allah mudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat (HR. Tirmidzi no. 1930).

Ada banyak cara untuk berbuat baik. Sebagian dari cara berbuat baik dan menolong sesama adalah dengan menunaikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Lalu apa perbedaan di antara keempat hal tersebut?

Simak Sedikit Penjelasan Tentang Zakat, Infak dan Sedekah berikut.

Zakat

Zakat merupakan rukun Islam yang ke tempat dan wajib ditunaikan jika seorang muslim telah balig memenuhi syarat wajib berzakat. Zakat terbagi menjadi tiga jenis.

Pertama, Zakat fitrah

Kedua, Zakat mal

Ketiga, Zakat Pendapatan

Zakat fitrah itu ditunaikan setiap bulan Ramadhan, sebelum shalat Idul Fitri. Zakat mal ditunaikan setahun sekali ketika harta sudah mencapai nisab (batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak).

Karena hukum zakat adalah wajib, maka segala aspek tentang pelaksanaannya telah diatur secara rinci oleh syariat. Konsekuensinya adalah jika ada aturan yang tidak ditepati, maka zakat yang ditunaikan dianggap tidak sah dan wajib diulang.

Sebagian ulama juga menyatakan bahwa zakat adalah sedekah​​​​​​​ wajib yang diambil dari harta tertentu seperti emas, perak (atau harta simpanan), dan binatang ternak yang telah memenuhi kadar tertentu. Di samping itu, zakat harus diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya (al-ashnaf ats-tsamaniyah), dan ditunaikan pada waktu tertentu.

Sedekah

Sedekah mencakup segala macam pemberian dari seseorang kepada orang lain dengan niat tulus mencari ridha dan pahala dari Allah. Bentuknya bebas, termasuk waktu dan kadarnya pun juga tidak terikat.

Shadaqah mencakup pemberian dalam bentuk materi (uang, harta, dsb.) dan juga berupa kebaikan (jasa).

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ

Setiap perbuatan baik adalah sedekah (HR. Bukhari no. 6021). 

Oleh karenanya, membantu nenek atau kakek menyeberang jalan adalah sedekah. Mengantar orang buta ke tempat tujuannya adalah sedekah. Begitu pula, berbagi ilmu yang bermanfaat adalah sedekah.

Bahkan sebuah senyuman tulus kepada orang lain juga masuk kategori sedekah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

Senyummu di hadapan wajah saudaramu adalah sedekah (HR. Tirmidzi no. 1956).

Infak

Jika sedekah cakupannya luas, maka cakupan infak lebih terbatas pada aspek penggunaan atau pembelanjaan harta-benda untuk tujuan yang baik.

Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (membelanjakan harta) untuk tujuan yang sesuai dengan agama Islam, baik yang dihukumi wajib, sunnah, atau boleh.

Misalnya, infak untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan zakat, memasukkan uang ke kotak amal masjid, memberi makan fakir miskin serta anak yatim, memberikan sumbangan untuk orang yang tertimpa musibah atau bencana, dan lain sebagainya.

Imam Fakhruddin Ar-Razi berkata:

وَاعْلَمْ أَنَّ الْإِنْفَاقَ هُوَ صَرْفُ الْمَالِ إِلَى وُجُوهِ الْمَصَالِحِ ، فَلِذَلِكَ لَا يُقَالُ فِي الْمُضَيِّعِ إِنَّهُ

Ketahuilah bahwa infak adalah membelanjakan harta-benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu, orang yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq (orang yang berinfak) (Mafatih al-Ghaib h. 293).

Singkatnya, infak adalah sedekah dalam bentuk harta-benda yang dikeluarkan dengan niat mengharap rida Allah. Tidak ada ketentuan kadar ataupun waktu infak ditunaikan. Jadi, setiap muslim bisa berinfak di mana pun, kapan pun dan berapa pun jumlahnya.

Wakaf

Menurut para ahli fikih, wakaf termasuk dalam salah satu praktik sedekah harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya (tasaruf) untuk hal-hal yang diperbolehkan syariat.

Singkatnya, wakaf merupakan sedekah dalam bentuk aset. Misalnya, tanah, sumur, rumah/gedung, rumah sakit, masjid, dan bangunan umum lainnya yang bersifat produktif.

Aset dari wakaf nilainya tidak boleh berkurang dan harus bisa dikembangkan secara syariah dan sesuai prinsip dalam Islam. Jumhur ulama (mayoritas ulama) sepakat bahwa wakaf merupakan ibadah yang dianjurkan syariat.

Allah berfirman:

لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ  فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ.

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya (QS Ali Imran [3]: 92).

Rasulullah ﷺ bersabda:

‏ إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh (HR. Muslim no. 1631).

Demikianlah uraian singkat tentang zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Semoga bermanfaat dan menyemangati kita semua dalam berzakat, berinfak, bersedekah, dan berwakaf.

Bantu Panti Asuhan Yatim Dengan Sedekah 

Bagi Sahabat Yatim yang ingin membantu anak yatim piatu di panti asuhan terbebas dari virus Covid-19, Sahabat Yatim bisa ikut bersedekah melalui Pondok Yatim & Dhuafa dengan klik link ini. Sedekah yang terkumpul akan digunakan untuk membeli alat rapid test dan disalurkan kepada Asrama Yatim dan rumah Yatim binaan kami yang membutuhkan. Tidak ada sedekah yang terlalu kecil, berapa pun nilainya insyaAllah bermanfaat.

Harta memang tidak dibawa mati, tapi apa yang pernah kita keluarkan dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf bisa dibawa mati.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top
%d blogger menyukai ini: